Rabu, 20 Januari 2016

Ustadz Das`ad: PNS yang Menyogok, Maka Gajinya Haram

http://beritapenajam.com/ustadz-dasad-pns-yang-menyogok-maka-gajinya-haram/

Ustadz Das`ad: PNS yang Menyogok, Maka Gajinya Haram
BERITAPENAJAM.com- Dalam rangka memperingati Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengundang Ustad Das’ad Latif dari Makassar untuk memberikan ceramah agama.
Dalam kesempat tersebuat ustad yang dikenal blak-blakan itu menjelaskan tentang integritas sebagai pegawai. Tidak hanya itu Das’ad juga menambahkan, jika ada pegawai yang menyogok untuk masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka selama dia menerima gajinya maka uang itu haram.
“PNS yang hasil lulusnya menyogok, pahamilah bahwa selama anda menerima gaji itu, maka selama itulah uang itu haram,” ucapnya saat memberikan cermah.
Tidak hanya itu, dirinya mengajurkan agar menjadi manusia yang memiliki integritas dan amanah dalam menjalankan tugas yang diberikan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati PPU, Yusran Aspar diwakili olah Plt Sekda, Tohar. Acara tersebut dihadiri beberapa kepala SKPD, dan lapisan masyarakat yang ada di PPU.(bp02/red)

0 komentar:

Posting Komentar